Notification

×

Iklan

Iklan

DEEP Gorontalo Minta Bawaslu Gorontalo Jaga "Trust" Publik

16/08/23 | 07:20 WIB Last Updated 2023-08-16T00:50:24Z
Agus Salim Lamusu - Koordinator DEEP Gorontalo 

semestanews.id - Lembaga pemantau pemilu Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Gorontalo ikut memberikan penilaiannya yang menyebut Bawaslu RI terkesan tidak konsisten setelah terjadi perubahan jadwal pengumuman hasil seleksi Bawaslu di 514 Kota/Kabupaten.


Koordinator DEEP Gorontalo Agus Salim Lamusu dalam keterangannya menyebut bahwa sejak awal proses seleksi oleh Tim Seleksi sampai dengan penetapan Bawaslu Kabupaten/Kota yang selalu terbit perpanjangan pengumuman. Terhitung sudah 4 kali Bawaslu merubah jadwalnya. Terkesan seperti layaknya drama.


"Saat ini secara nasional Bawaslu merubah lagi pengumuman anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih yang awalnya diumumkan tanggal 12 Agustus menjadi 14 Agustus 2023, akan tetapi sampai hari ini tanggal 15 Bawaslu RI belum mengumumkan dan tiba-tiba diterbitkan SK perubahan pengumuman menjadi tanggal 16 Agustus 2023 dan instruksi pengambilalihan kewenangan oleh Bawaslu Provinsi." terang Koordinator Wilayah DEEP Gorontalo, Agus Salim Lamusu.


Menurutnya hal ini bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu.


"Jangan sampai ada pihak-pihak yang nanti akan dirugikan akibat tidak maksimalnya pengawasan kemudian itu jadi pemakluman atas kekosongan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Gorontalo." tuturnya.


DEEP Gorontalo selanjutnya meminta kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo yang telah mengambilalih tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu/Kota se-Provinsi Gorontalo selama terjadi kekosongan sejak 14 Agustus kemarin sampai rentang tanggal 16-20 Agustus 2023 untuk menjaga kepercayaan publik dan memaksimalkan pengawasan secara cermat dan melekat pada beberapa tahapan seperti:


  1. Pencermatan dan penetapan DCS tanggal 18 Agustus 2023 yang merupakan hasil akhir dari verifikasi administrasi dokumen Bacaleg sebagai penentuan nasibnya apakah ditetapkan pada DCS atau tidak,
  2. Sengketa pasca penetapan DCS partai politik hanya memiliki waktu paling lama 3 hari sejak keputusan KPU Kabupaten/Kota, sedangkan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dijadwalkan tanggal 16-20 Agustus 2023. Tentu mekanisme sengketa pemilu masih perlu disosialisasikan kepada stakeholder termasuk parpol yang akan dirugikan secara langsung,
  3. Belum lagi sejak awal Agustus kemarin Bawaslu memberikan himbauan kepada parpol terkait batasan kegiatan sebelum masa kampanye dimulai dan di Gorontalo saat ini belum nampak hasil pengawasan terkait himbauan tersebut.

Meski demikian Agus memastikan DEEP Gorontalo sebagai lembaga pemantau pemilu akan mengawal tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kami akan ikut andil dalam melakukan pemantauan itu, namun lebih afdolnya tentu harus segera ada Anggota Bawaslu di tingkat kabupaten/Kota untuk mengawasi tahapan tahapan pemilu 2024," tandasnya

×
Berita Terbaru Update