Notification

×

Iklan

Iklan

Sampah di Jalan GORR Menjadi Sumber Penyakit, IMM Kab Gorontalo Pertanyakan Peran Pemerintah Daerah

01/04/23 | 22:29 WIB Last Updated 2023-04-01T15:34:30Z

 

Andri Mato (Foto; SNID)

Oleh : Andri Mato 
(Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Gorontalo)


semestanews.id - Jalan lingkar luar Gorontalo atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR) menjadi proyek ambisius pemerintah yang disebut-sebut akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah sebagai dampak mobilitas produksi dan distribusi dalam aktivitas perdagangan yang semakin tinggi. 


Dibalik megaproyek yang telah menghabiskan ratusan millyar tersebut ternyata ada masalah yang sangat serius dan bisa menjadi ancaman bagi keberlangsungan lingkungan apabila tidak diseriusi penanganannya. Yaitu masalah tumpukan sampah di sepanjang jalan GORR akan menjadi bencana bagi masyarakat sekitar.


Bukan hanya mengundang pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat tetapi juga jalan GORR bisa menjadi sumber penyakit bagi masyarakat Gorontalo. Jika ini terus berlanjut dan tidak ada penanganan secara serius maka masihkah pantas apabila jalan GORR disebut sebagai sebuah prestasi?


Masalah tumpukan sampah ini telah menjadi sorotan berbagai pihak sejak masalah ini muncul dalam pemberitaan media pertama kalinya pada sekitar 2019-2020, walaupun begitu masih saja belum ada perubahan kearah yang lebih baik.


Sebut saja sampah yang berada di Desa Ulapato, Kec. Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Masalah ini sepertinya tidak ada yang mau menangani. Padahal itu merupakan titik dimana warga yang melintasi kawasan tersebut merasa terganggu dengan bau busuk yang tentu bersumber dari tumpukan sampah. 


Pemprov maupun pemda Kabupaten Gorontalo seolah saling melempar tanggung jawab sehingga tidak adanya penanganan yang serius. Padahal seharusnya pengelolaan sampah menurut UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pasal 9 menjelaskan wewenang kab/kota sebagai penyelenggaraan pengelolaan sampah, menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengelolaan sampah terpadu dan/atau pemrosesan akhir sampah.


Begitu jelas bahwa penanganan sampah yang berada dilokasi yang disebutkan diatas menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Gorontalo sehingga tidak ada alasan melempar permasalahan ini kepada pihak lain. Seolah-olah tugas dan wewenang pengelolaan sampah membedakan status jalan.


Pemda Kabupaten Gorontalo harus menggerakkan pihak terkait, tidak perlu bertanya tentang solusi karena justru pemerintahlah yang memiliki seluruh sumber daya baik dalam melakukan perencanaan maupun eksekusi dilapangan.

×
Berita Terbaru Update