Notification

×

Iklan

Iklan

Dr Salahudin Pakaya Beri Keterangan Ahli di Pengadilan Negeri Gorontalo

05/04/23 | 10:35 WIB Last Updated 2023-04-05T03:59:27Z

(Foto: NM/SNID) 

semestanews.id - Dr. H. Salahudin Pakaya, MH memberikan keterangan atau menjadi saksi ahli pada salah satu perkara perdata nomor 71/Pdt.G/2022/PN di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Selasa, (4/4/23).


Dalam kasus perdata tersebut Dr. Salahudin Pakaya, MH selaku dosen Ilmu Hukum juga merupakan Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Gorontalo tersebut diminta memberikan keterangannya sebagai ahli hukum pada kasus Sjafrudin Mosii.


Sebagaimana yang dapat diakses pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Gorontalo tercatat perkara dengan nomor 71/Pdt.G/2022/PN penggugat Yetty Lamadlauw melalui kuasa hukumnya menggugat beberapa nama salah satunya Sjafrudin Mosii selaku Ketua Yayasan Bakti  Nusantara Gorontalo.


Sesuai gugatan yang dilayangkan penggugat melalui kuasa hukumnya yaitu menganggap kepengurusan Yayasan Bakti Nusantara Gorontalo dibawah kepemimpinan Sjafrudin Mosii dianggap tidak sah. 


Adapun pengadilan ini sudah pada tahap memeriksan Ahli dan akan terus berlanjut sampai adanya putusan hakim.

×
Berita Terbaru Update