![]() |
Dijelaskannya, di setiap titik lokasi akan mengadakan penyebaran pamflet dan pendaftaran halal kepada para pelaku usaha. Sasaran Kampanye Mandatory Halal adalah semua lapisan masyarakat baik Pelaku Usaha Mikro, kecil, sedang hingga besar dan juga konsumen yang berada di seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan bentuk kampanye berupa Pembagian Brosur dan Flyer mengenai Kewajiban Mandatory Halal dan Pendaftaran Sertifikat Halal bagi pelaku usaha. Hal ini merupakan pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 pasal 17-20 dan PP 39 Tahin 2021 pasal 62 menjadi dasar penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
“Dengan
diundangkannya peraturan tersebut maka seluruh produk yang masuk, beredar dan
diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia diwajibkan bersertifikat halal,”
sebutnya.
Dirinya melanjutkan kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bentuk keterlibatan pemerintah
untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan
produk halal bagi masyarakat.
Lebih jauh Agus menjelaskan,
ada dua mekanisme dalam sertifikasi halal, yaitu sertifikasi halal self declare
dan sertifikasi halal reguler.
Sertifikasi halal
melalui mekanisme self declare diperuntukkan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan
biaya dalam proses sertifikasinya (gratis).
Sedangkan produk
yang tidak masuk dalam kriteria self-declare, khususnya untuk pelaku usaha
sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.
Terkait kampanye
tersebut agar dapat berjalan lancar dan sukses diharapkan dukungan dari semua
pihak terutama pemerintah daerah karena program ini merupakan program
pemerintah dalam rangka menjadi industri halal nomor 1 dunia di 2024.