Notification

×

Iklan

Iklan

Gorontalo Utara Turut Laksanakan Kampanye Mandatory Halal

17/03/23 | 20:55 WIB Last Updated 2023-03-17T13:55:13Z

semestanews.id - Kampanye Mandatory Halal akan dilaksanakan serentak pada Sabtu 18 Maret 2023 di 1000 titik lokasi keramaian di seluruh Indonesia. Sebagaimana di daerah lain, untuk Gorontalo Utara telah menetapkan dua titik lokasi kampanye. Yaitu Kompleks Pasar Sabtu Titidu dan Kompleks Pertigaan Molinggapoto/Pontolo.


Moh. Agus Madina, S.H dalam keterangannya melalui via telepon menyampaikan bahwa terdapat 1000 titik kampanye yang tersebar di seluruh Indonesia akan melaksanakan kegiatan tersebut, di Gorontalo Utara sendiri akan dilaksanakan di dua titik.


“Ada 1.000 titik kampanye seluruh indonesia, dan Gorontalo Utara akan dilaksanakan di dua titik” ungkap Agus Madina.


Dirinya melanjutkan bahwa pertama akan berlangsung di Kompleks Pertigaan Molinggapoto/Pontolo yang bertugas sebagai koordinator  Agus Madina dan dilokasi kedua di Kompleks Pasar Sabtu Titidu dengan koordinator Bapak Sukri. Pada kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara Drs. H. Yudin Moonti, M.Pd akan membacakan Sambutan Menteri Agama RI.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong.


Dijelaskannya, di setiap titik lokasi akan mengadakan penyebaran pamflet dan pendaftaran halal kepada para pelaku usaha. Sasaran Kampanye Mandatory Halal adalah semua lapisan masyarakat baik Pelaku Usaha Mikro, kecil, sedang hingga besar dan juga konsumen yang berada di seluruh wilayah Indonesia.


Sedangkan bentuk kampanye berupa Pembagian Brosur dan Flyer mengenai Kewajiban Mandatory Halal dan Pendaftaran Sertifikat Halal bagi pelaku usaha. Hal ini merupakan pelaksanaan  UU Nomor 33 Tahun 2014 pasal 17-20 dan PP 39 Tahin 2021 pasal 62 menjadi dasar penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.


“Dengan diundangkannya peraturan tersebut maka seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia diwajibkan bersertifikat halal,” sebutnya.


Dirinya melanjutkan kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bentuk keterlibatan pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.


Lebih jauh Agus menjelaskan, ada dua mekanisme dalam sertifikasi halal, yaitu sertifikasi halal self declare dan sertifikasi halal reguler.


Sertifikasi halal melalui mekanisme self declare diperuntukkan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya (gratis).


Sedangkan produk yang tidak masuk dalam kriteria self-declare, khususnya untuk pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.


Terkait kampanye tersebut agar dapat berjalan lancar dan sukses diharapkan dukungan dari semua pihak terutama pemerintah daerah karena program ini merupakan program pemerintah dalam rangka menjadi industri halal nomor 1 dunia di 2024.

×
Berita Terbaru Update